Rehabilitasi Rawat Jalan Sebagai Upaya Memulihkan Pecandu Narkotika di Daerah

Sumber: googleimage

Upaya memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dari ketergantungan narkotika terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Perlu diketahui bahwa, di tahun 2015, sesuai kebijakan nasional yang dicanangkan berupa Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga telah menangani sejumlah 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika. Adapun ke-192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika tersebut diperoleh dari 26 orang hasil operasi yustisi (razia), 136 orang hasil penjangkauan dan 30 orang yang secara sukarela melapordiri (voluntery). Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah jumlah 192 orang tersebut yang terjaring oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga benar-benar menjalani rehabilitasi? Pertanyaan selanjutnya, apakah mereka tidak kambuh kembali (relaps)?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu sekiranya dijelaskan bagaimanakah langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, khususnya seksi rehabilitasi. Dalam kaitannya dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, pola layanan  terapi rehabilitasi yang diberikan adalah berupa rehabilitasi rawat jalan berbasis simtomatis (penanganan berdasar keluhan saat itu) dan terapi konseling delapan kali pertemuan. Adapun tim rehabilitasi rawat jalan dengan melibatkan dokter serta perawat terlatih dari RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 440 / 290 Tahun 2015 Tanggal 10 Agustus 2015 tentang Tim Asesmen Rehabilitasi Rawat Jalan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Penanganan terhadap 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika dimaksud mendasarkan pada standar operasi prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Standar operasi prosedur yang dilakukan adalah asesmen oleh tim medis guna mengetahui derajat keparahan (kecanduan narkotika dan penyakit penyerta yang mungkin diderita) dan rencana terapi rehabilitasi bagi klien. Setelah dilakukan asesmen barulah penyalah guna dan atau pecandu narkotika tersebut menjalani rehabilitasi medis rawat jalan dengan basis simtomatis, yakni pengobatan berdasar keluhan saat itu (misalkan klien datang dengan keluhan sakit kepala maka resep yang diberikan adalah pereda nyeri sakit kepala), dan dilanjutkan dengan konseling. Tujuan dari konseling adalah untuk memantapkan klien agar mampu lepas dari jerat adiksi narkotika dan tidak kambuh kembali (relaps).     
Yang perlu menjadi catatan sekaligus bahan evaluasi adalah dari 192 penyalah guna dan atau pecandu narkoba tersebut tidak ada satupun yang selesai menjalani program rehabilitasi simtomatis dengan delapan kali pertemuan (konseling), dengan beragam alasan. Kendala yang dihadapi diantaranya ada yang baru menjalani asesment lantas hilang jejaknya sehingga tidak berlanjut pada konseling, ada pula yang sudah sampai pada konseling pertemuan kedua lantas hilang jejaknya. Beragam cara dan upaya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga untuk memastikan supaya klien selesai menjalani terapi rehabilitasi rawat jalan simtomatis dengan delapan kali konseling (pertemuan), mulai dari rutin menghubungi yang bersangkutan, mengingatkan jadwal konselingnya, hingga melakukan upaya jemput bola (visiting / kunjungan ke rumah klien). Namun, semua cara dan upaya tersebut dikalahkan oleh ketidakmauan klien untuk pulih dari adiksi narkotika, mengapa demikian? Hal ini dikarenakan, prinsip keberhasilan terapi rehabilitasi pecandu narkotika adalah ada pada keyakinan yang bersangkutan untuk pulih, sehingga jika dalam diri klien tidak ada keyakinan yang kokoh untuk pulih, maka upaya paksa sekalipun tidak akan optimal melepaskan yang bersangkutan dari adiksi narkotika.
Disamping itu, dari 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang terjaring oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, tidak ada satupun yang berdomisili dari Kabupaten Purbalingga. Hal ini dikarenakan  dalam tahun 2015, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga diberi kewenangan untuk membawahi empat kabupaten (kooperasional) yakni Kabupaten Purbalingga (dengan RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata), Kabupaten Brebes (RSUD Brebes), Kabupaten Banyumas (RSUD Ajibarang) dan Kabupaten Banjarnegara (RSUD Hj. Anna Lasmanah) yang ditetapkan melalui Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : Sprin/390/IV/Ka/Hk/01/2015/BNNP tanggal 13 April 2015.
Lantas bagaimana dengan kondisi pelaksanaan program rehabilitasi di tahun 2016?
Guna memenuhi hak penyalah guna dan atau pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan atau perawatan, serta meningkatkan upaya pemulihan bagi penyalah guna dan atau pecandu narkotika melalui layanan rehabilitasi yang komprehensif berkesinambungan, maka Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Penyalah guna dan atau Pecandu Narkotika pada tanggal 28 Juni 2016 dengan peserta pihak RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Bobotsari, Kepala Puskesmas Kalimanah, Kepala Puskesmas Rembang, Kepala Puskesmas Karangreja, Kepala Puskesmas Karangmoncol, Kepala Puskesmas Kejobong, Kepala Puskesmas Kemangkon, Kepala Puskesmas Bukateja dan Bagian Hukum Setda Purbalingga.   
Disamping menyelenggarakan rakor, untuk keberlanjutan tim rehabilitasi rawat jalan, melalui Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor : B/521/VI/ka/rh.01/2016/BNNK-PBG tanggal 28 Juni 2016 ditujukan kepada Bupati Purbalingga tentang penetapan tim rehabilitasi rawat jalan RSUD dr.R.Goeteng Taroendibrata Tahun 2016. Adapun anggota tim rehabilitasi rawat jalan tersebut adalah Kurniasih Dwi P, M.Psi, Psikolog ; dr.Puspitasari ; Isti Mangunah, AMK. Gayung pun bersambut, Bupati Purbalingga, H. Tasdi, merespon pembentukan tim rehabilitasi rawat jalan tersebut melalui Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 445 / 195 Tahun 2016 Tanggal 1 Juli 2016 tentang Tim Asesmen Rehabilitasi Rawat Jalan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Sebagai tindak lanjut rakor yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2016, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga meneruskan hasil kesepakatan rakor dimaksud kepada Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor : B/524/VI/ka/rh.04/2016/BNNK-PBG tanggal 29 Juni 2016. Adapun hasil pelaksanaan rakor yang dilaporkan kepada Deputi sebagai berikut :
a.  Bahwa stakeholder yang meliputi Dinas Kesehatan, RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata dan delapan Puskemas (Bukateja, Kemangkon, Kejobong, Karangmoncol, Karangreja, Rembang, Kalimanah dan Bobotsari) sepakat dengan langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga memperluas jejaring kerja dalam upaya penanganan penyalah guna dan atau pecandu narkotika.
b.  Penanganan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dimaksud adalah melalui layanan rehabilitasi rawat jalan berbasis terapi simtomatis dan konseling.
c.   Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga mengharapkan agar di tahun 2016 ini, layanan rehabilitasi rawat jalan tidak hanya dilakukan oleh RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata, namun dapat pula dilakukan oleh Puskesmas, terutama yang berada pada wilayah perbatasan kabupaten.
d.  Dinas Kesehatan dan delapan Puskesmas yang hadir, sepakat mendukung Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga yakni dengan bersedia sebagai tempat layanan rehabilitasi rawat jalan. Hal ini dikandung maksud agar memudahkan akses layanan rehabilitasi dari tempat tinggalnya sehingga diharapkan tingkat kepulihan meningkat dan angka relaps menurun.
e.  Diusulkan agar layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan oleh Puskesmas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, maka Puskesmas dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
  
Harapannya, jika delapan Puskesmas percontohan dapat segera direalisasikan, maka para penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang mungkin masih berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat, jauh dari akses layanan rehabilitasi, dapat segera ditangani, minimal tidak “naik kelas”. Tentunya, partisipasi dari seluruh komponen masyarakat tetap kami butuhkan, untuk mengajak para penyalah guna dan atau pecandu narkotika mendapat layanan terapi rehabilitasi serta mengawasi jalannya praktek rawat jalan agar tidak ada penyimpangan. Jangan sampai niat baik kita memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika justru menjadi bumerang “melegalkan” adiksi narkotika terus berlangsung. Karena masalah narkotika adalah masalah kita bersama.
    
Sumber:
http://www.bnn.go.id/
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar