![]() |
Sumber: googleimage |
Upaya memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dari ketergantungan narkotika terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Perlu diketahui bahwa, di tahun 2015, sesuai kebijakan nasional yang dicanangkan berupa Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga telah menangani sejumlah 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika. Adapun ke-192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika tersebut diperoleh dari 26 orang hasil operasi yustisi (razia), 136 orang hasil penjangkauan dan 30 orang yang secara sukarela melapordiri (voluntery). Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah jumlah 192 orang tersebut yang terjaring oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga benar-benar menjalani rehabilitasi? Pertanyaan selanjutnya, apakah mereka tidak kambuh kembali (relaps)?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu sekiranya dijelaskan
bagaimanakah langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Purbalingga, khususnya seksi rehabilitasi. Dalam
kaitannya dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba,
pola layanan terapi rehabilitasi yang diberikan adalah berupa
rehabilitasi rawat jalan berbasis simtomatis (penanganan berdasar
keluhan saat itu) dan terapi konseling delapan kali pertemuan. Adapun
tim rehabilitasi rawat jalan dengan melibatkan dokter serta perawat
terlatih dari RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata yang ditetapkan melalui
Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 440 / 290 Tahun 2015 Tanggal 10
Agustus 2015 tentang Tim Asesmen Rehabilitasi Rawat Jalan pada Rumah
Sakit Umum Daerah dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Penanganan terhadap 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika
dimaksud mendasarkan pada standar operasi prosedur yang tertuang dalam
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri
Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor :
01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor :
03 Tahun 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014,
Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Standar
operasi prosedur yang dilakukan adalah asesmen oleh tim medis guna
mengetahui derajat keparahan (kecanduan narkotika dan penyakit penyerta
yang mungkin diderita) dan rencana terapi rehabilitasi bagi klien.
Setelah dilakukan asesmen barulah penyalah guna dan atau pecandu
narkotika tersebut menjalani rehabilitasi medis rawat jalan dengan basis
simtomatis, yakni pengobatan berdasar keluhan saat itu (misalkan klien
datang dengan keluhan sakit kepala maka resep yang diberikan adalah
pereda nyeri sakit kepala), dan dilanjutkan dengan konseling. Tujuan
dari konseling adalah untuk memantapkan klien agar mampu lepas dari
jerat adiksi narkotika dan tidak kambuh kembali (relaps).
Yang perlu menjadi catatan sekaligus bahan evaluasi adalah dari 192
penyalah guna dan atau pecandu narkoba tersebut tidak ada satupun yang
selesai menjalani program rehabilitasi simtomatis dengan delapan kali
pertemuan (konseling), dengan beragam alasan. Kendala yang dihadapi
diantaranya ada yang baru menjalani asesment lantas hilang jejaknya
sehingga tidak berlanjut pada konseling, ada pula yang sudah sampai pada
konseling pertemuan kedua lantas hilang jejaknya. Beragam cara dan
upaya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga
untuk memastikan supaya klien selesai menjalani terapi rehabilitasi
rawat jalan simtomatis dengan delapan kali konseling (pertemuan), mulai
dari rutin menghubungi yang bersangkutan, mengingatkan jadwal
konselingnya, hingga melakukan upaya jemput bola (visiting /
kunjungan ke rumah klien). Namun, semua cara dan upaya tersebut
dikalahkan oleh ketidakmauan klien untuk pulih dari adiksi narkotika,
mengapa demikian? Hal ini dikarenakan, prinsip keberhasilan terapi
rehabilitasi pecandu narkotika adalah ada pada keyakinan yang
bersangkutan untuk pulih, sehingga jika dalam diri klien tidak ada
keyakinan yang kokoh untuk pulih, maka upaya paksa sekalipun tidak akan
optimal melepaskan yang bersangkutan dari adiksi narkotika.
Disamping itu, dari 192 penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang
terjaring oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, tidak
ada satupun yang berdomisili dari Kabupaten Purbalingga. Hal ini
dikarenakan dalam tahun 2015, Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Purbalingga diberi kewenangan untuk membawahi empat kabupaten
(kooperasional) yakni Kabupaten Purbalingga (dengan RSUD dr.R.Goeteng
Taroenadibrata), Kabupaten Brebes (RSUD Brebes), Kabupaten Banyumas
(RSUD Ajibarang) dan Kabupaten Banjarnegara (RSUD Hj. Anna Lasmanah)
yang ditetapkan melalui Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi Jawa Tengah Nomor : Sprin/390/IV/Ka/Hk/01/2015/BNNP tanggal 13
April 2015.
Lantas bagaimana dengan kondisi pelaksanaan program rehabilitasi di tahun 2016?
Guna memenuhi hak penyalah guna dan atau pecandu narkotika dalam
mendapatkan pengobatan dan atau perawatan, serta meningkatkan upaya
pemulihan bagi penyalah guna dan atau pecandu narkotika melalui layanan
rehabilitasi yang komprehensif berkesinambungan, maka Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Penanganan Penyalah guna dan atau Pecandu Narkotika pada tanggal 28 Juni
2016 dengan peserta pihak RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata, Dinas
Kesehatan, Kepala Puskesmas Bobotsari, Kepala Puskesmas Kalimanah,
Kepala Puskesmas Rembang, Kepala Puskesmas Karangreja, Kepala Puskesmas
Karangmoncol, Kepala Puskesmas Kejobong, Kepala Puskesmas Kemangkon,
Kepala Puskesmas Bukateja dan Bagian Hukum Setda Purbalingga.
Disamping menyelenggarakan rakor, untuk keberlanjutan tim
rehabilitasi rawat jalan, melalui Surat Kepala Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Purbalingga Nomor : B/521/VI/ka/rh.01/2016/BNNK-PBG tanggal 28
Juni 2016 ditujukan kepada Bupati Purbalingga tentang penetapan tim
rehabilitasi rawat jalan RSUD dr.R.Goeteng Taroendibrata Tahun 2016.
Adapun anggota tim rehabilitasi rawat jalan tersebut adalah Kurniasih
Dwi P, M.Psi, Psikolog ; dr.Puspitasari ; Isti Mangunah, AMK. Gayung pun
bersambut, Bupati Purbalingga, H. Tasdi, merespon pembentukan tim
rehabilitasi rawat jalan tersebut melalui Keputusan Bupati Purbalingga
Nomor 445 / 195 Tahun 2016 Tanggal 1 Juli 2016 tentang Tim Asesmen
Rehabilitasi Rawat Jalan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.R.Goeteng
Taroenadibrata Purbalingga.
Sebagai tindak lanjut rakor yang telah dilaksanakan pada tanggal 28
Juni 2016, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga meneruskan
hasil kesepakatan rakor dimaksud kepada Deputi Bidang Rehabilitasi Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Surat Kepala Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor :
B/524/VI/ka/rh.04/2016/BNNK-PBG tanggal 29 Juni 2016. Adapun hasil
pelaksanaan rakor yang dilaporkan kepada Deputi sebagai berikut :
a. Bahwa stakeholder yang meliputi Dinas Kesehatan, RSUD
dr.R.Goeteng Taroenadibrata dan delapan Puskemas (Bukateja, Kemangkon,
Kejobong, Karangmoncol, Karangreja, Rembang, Kalimanah dan Bobotsari)
sepakat dengan langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Purbalingga memperluas jejaring kerja dalam upaya penanganan
penyalah guna dan atau pecandu narkotika.
b. Penanganan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dimaksud
adalah melalui layanan rehabilitasi rawat jalan berbasis terapi
simtomatis dan konseling.
c. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga mengharapkan agar
di tahun 2016 ini, layanan rehabilitasi rawat jalan tidak hanya
dilakukan oleh RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata, namun dapat pula
dilakukan oleh Puskesmas, terutama yang berada pada wilayah perbatasan
kabupaten.
d. Dinas Kesehatan dan delapan Puskesmas yang hadir, sepakat
mendukung Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga yakni dengan
bersedia sebagai tempat layanan rehabilitasi rawat jalan. Hal ini
dikandung maksud agar memudahkan akses layanan rehabilitasi dari tempat
tinggalnya sehingga diharapkan tingkat kepulihan meningkat dan angka relaps menurun.
e. Diusulkan agar layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan
oleh Puskesmas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, maka Puskesmas
dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Purbalingga.
Harapannya, jika delapan Puskesmas percontohan dapat segera
direalisasikan, maka para penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang
mungkin masih berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat, jauh dari
akses layanan rehabilitasi, dapat segera ditangani, minimal tidak “naik
kelas”. Tentunya, partisipasi dari seluruh komponen masyarakat tetap
kami butuhkan, untuk mengajak para penyalah guna dan atau pecandu
narkotika mendapat layanan terapi rehabilitasi serta mengawasi jalannya
praktek rawat jalan agar tidak ada penyimpangan. Jangan sampai niat baik
kita memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika justru menjadi
bumerang “melegalkan” adiksi narkotika terus berlangsung. Karena
masalah narkotika adalah masalah kita bersama.
http://www.bnn.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar